Nota kesepahaman ini secara teknis diatur melalui bidang informasi dan komunikasi publik di Dinas Kominfo.
“Jika ada kegiatan pimpinan misal mau keluar daerah atau ke kecamatan yang berada di pulau, Bagian Protokoler Pimpinan bisa menyediakan jatah untuk wartawan, sebab beberapa kali kegiatan pimpinan, wartawan sering kali tak memiliki tempat padahal dilain sisi pimpinan sering mencari wartawan saat berkegiatan,” ungkapnya.
Penandatangan nota kesepahaman itu dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kominfo, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.(*) NOMO
Halaman : 1 2


















