Untuk melakukan penginputan TPK dapat mengakses secara online di link .
TPK bisa klik sesuai dengan jenis pendampingannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalo yang internetnya tidak ada atau kurang stabil bisa diisi secara manual terlebih dahulu, namun secepatnya setelah dapat internet segera melakukan pelaporan,” ujar dr. Rosalia.
Meski demikian, TPK diwajibkan untuk melaporkan hasil pendampingan setiap 2 minggu sekali per bulannya.
“Hasilnya akan direkap oleh petugas penanggungjawab Provinsi dan dilaporkan ke BKKBN Pusat setiap 2 minggu sekali,” pungkasnya.

Disisi lain, PKB/PLKB juga bisa membantu proses penginputan apabila terdapat PTK yang belum mahir melakukan pengisian.
“Tugas dari penanggungjawab mendorong pencapaian BOKB dan melakukan koordinasi dengan PTK,” ujarnya.


Selain itu, BKKBN Provinsi bakal memberikan feedback terkait hasil rekapan laporan pendampingan.
“Hasilnya itu akan menjadi dasar pembayaran BOKB, selain bukti visum pendampingan,” tandasnya. (NOMO/Adv)
Halaman : 1 2

















