Sehingga dilakukan pengejaran namun pelaku berhasil melarikan diri ke perkebunan kelapa meski demikian sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna biru kombinasi hitam berhasil ditemukan.
“Kemudian Unit Resmob membawa dan mengamankan di Mako Polres Bangkep,” ungkap Defryanto.
Selanjutnya pada senin 23 Mei 2022 sekitar puk 12.00 Wita Unit Resmob Gagak Peling Sat Reskrim Polres Bangkep berhasil menangkap terduga pelaku AL atas dugaan pencurian sepeda motor milik MM di warung makan tepatnya di Desa Tumpudau.
Berdasarkan interogasi singkat di TKP Pelaku AL mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor milik MM di Desa Bulagi.
“Selanjutnya pelaku di Amankan ke Mapolres Bangkep guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (*) Nomo
Halaman : 1 2


















