Saat Kasat Reskrim bersama tim gabungan mengetuk pintu kamar, pelaku belum merespon dan setelah kembali mengetuk yang ke dua kalinya pelaku membuka pintu dan berusaha melarikan diri namun team berhasil mengamankan terduga pelaku yang setelah dilakukan interogasi awal MA mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan pencurian di Desa Patukuki Kecamatan Peling Tengah.
“Dari hasil pengembangan pelaku melakukan pencurian uang tunai di Desa Patukuki dengan jumlah Rp. 60.000.000 dari 9 TKP,” tuturnya.
Kemudian pelaku juga melakukan pencurian uang tunai di Desa Solongan dengan jumlah Rp. 34.800.000 dari 7 TKP.
“Selain itu MA juga menggasak 7 unit Handphone di 2 TKP di Desa Patukuki dan 5 TKP di Desa Solongan,” ucapnya.
MA juga diduga telah melakukan pencurian perhiasan emas berupa, kalung, gelang, cincin dan anting di beberapa rumah di Desa Patukuki dan Desa Solongan Kecamatan Peling Tengah.
“Aksi pencurian dilakukan pada malam hari dan aksi pencurian ini dilakukan sebelum bulan puasa sampai pada harii kamis tanggal 26 Mei 2022 jam 16.00 Wita yaitu TKP terakhir di rumah pelapor di Desa Patukuki,” tandas Kasat Reskrim. (*) Nomo
Halaman : 1 2


















