BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Sebagai bentuk keprihatinan pengurus PGRI mulai dari pengurus pusat hingga ke daerah di seluruh Indonesia Minggu (28/8/2022) melakukan konfrensi pers untuk menyuarakan menolak beberapa pasal terkait penghapusan pasal pemberian tunjangan.
Sekretaris PGRI Banggai Laut Sudiarto Pandis melalui rilis persnya mengatakan, PGRI Banggai Laut ikut menyuarkan serta menolak RUU Sisdiknas tahun 2022 yang telah menghilangkan beberapa pasal tentang pemberian tunjangan bagi guru dan dosen sebagaimana yang telah di amantkan pada
“UU no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dan UU No. 12 Tahun 2012. Kementerian pendidikan riset dan teknologi telah menghilangkan pasal yang menyangkut kesejateraan guru dan dosen,” katanya.
Ia menegaskan, guru adalah profesi yang perlu harus mendapat perhatian dari pemerintah pusat sampai daerah.
“kami PGRI Banggai laut akan
terus menyuarakan hal ini yang telah
menjadi keputusan dan jika pemerintah tidak mengindahkan apa yang menjadi saran dari pengurus besar PGRI maka PGRI se indonesia akan melakukan aksi solidaritas yang akan di pimpin oleh pengurus di setiap tingkatan,” ujarnya.
Adapun tuntutan mereka yakni :
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















