PALU, KABAR BENGGAWI – Jumat keramat terus menggema di Banggai Laut, kali ini penyidik Kejati Sulteng lakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi Pembangunan Ruas Jalan Bonebone Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020.
Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohammad Ronal, SH, MH dalam rilisnya di terima diktenews.com dan dinukil KabarBenggawi menerangkan bahwa pada, Jumat 23 September 2022 pukul 15.00 Wita, tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan Ruas Jalan Bonebone Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020 yakni inisial TB selaku Penyedia Barang/Jasa dan insial MZA selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
TB ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : PRINT- 07/P.2.5/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022 sedangkan MZA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 06/P.2.5/Fd.1/09/2022, tanggal 23 September 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka bakal ditahan selama 20 hari di Rutan klas IIA Palu sejak tanggal 23 September 2022 hingga 12 Okotober 2022.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















