“Penahanan saudara S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalagunaan wewenang pada pengelolaan keuangan desa Kelapa Lima tahun 2020,” kata Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto melalui Kasat Reskrim AKP IK Yoga Widata.
Ia mengatakan, penanhana dilakukan kepada S berdasarkan surat perintah penahanan nomor Sp.Han/16/III/2023/Reskrim, tanggal 31 Maret 2023.
Tersangka S terkena pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 (1) ke-1 KUHP. (***)
Halaman : 1 2


















