“Jadi masih lebih banyak uang yang dikeluarkan saat proses pengurusan berkas dibanding saat pencairan nanti,” ungkap salah seorang guru.
Jika melihat besaran tambahan penghasilan yang diterima para guru PNS Non-Sertifikasi tidak terlalu besar dengan anggaran yang dikeluarkan oleh para guru guna memenuhi persyaratan pencairan.
Guru dengan golongan IV/a-IV/b yang mengabdi di kecamatan Bokan Kepulauan besaran TPP yang diterima sekitar Rp. 736.375, untuk di kecamatan Labobo dan Bangkurung Rp. 686.375 sedangkan untuk guru yang berada di wilayah pulau Banggai empat kecamatan sebesar Rp. 636.375.
Untuk Guru dengan golongan III/c-III/d kecamatan Bokan Kepulauan besaran TPP yang diterima sekitar Rp. 686.375, untuk di kecamatan Labobo dan Bangkurung Rp. 636.375 sedangkan untuk guru yang berada di wilayah pulau Banggai empat kecamatan sebesar Rp. 586.375.
Disisi lain, untuk Guru dengan golongan III/a-III/b kecamatan Bokan Kepulauan besaran TPP yang diterima sekitar Rp. 636.375, untuk di kecamatan Labobo dan Bangkurung Rp. 586.375 sedangkan untuk guru yang berada di wilayah pulau Banggai empat kecamatan sebesar Rp. 536.375.
Dan untuk guru dengan golongan II kecamatan Bokan Kepulauan besaran TPP yang diterima sekitar Rp. 586.375, untuk di kecamatan Labobo dan Bangkurung Rp. 536.375 sedangkan untuk guru yang berada di wilayah pulau Banggai empat kecamatan sebesar Rp. 486.375.
“So malas ba urus dpe persyaratan banyak biaya keluar, belum cair-cair, yang diterima juga kecil, tidak baku tutup dengan ongkos yang di kase keluar,” timpal dia kesal.
Penulis : Nomo
Editor : –
Halaman : 1 2


















