Di keadaan serba ketidapastian ekonomi ini OPD semestinya bergerak cepat mengusulkan program dan penginputan yang bakal dimasukkan dalam sistem informasi sebab percepatan pengesahan APBD-P adalah satu-satunya penopang ekonomi dan dana publik yang banyak diharapkan masyarakat.
Belakangan diketahui, Sekreataris Daerah (Sekda) Ruslan Tolani mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan penginputan. Namun sampai saat ini masih ada juga OPD yang belum selesai.
“OPD belum menginput nanti menyesuaikan saja, hari kita serahkan draftnya ke DPRD,” ungkap Ruslan yang juga ketua TAPD.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengambilan keputusan raperda tentang APBD-P dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran.
Penulis : Nomo
Editor : Man
Halaman : 1 2

















