Atas kejadian itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 buah handphone, 2 buah Sound System dan ampli, 1 buah pemanggangan roti, 1 buah tas, 1 buah mesin press minuman, 1 buah bor listrik dan 1 buah sepeda motor.
Ketiga pelaku disangkakan KUHP pencurian pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Penulis : Man/Nomo
Halaman : 1 2


















