Saat pelaku pulang, ia mendapati barang miliknya tersebut telah raib. Sehingga saat itu pula langsung menemui korban dan memukul dibagian pelipis dengan tangan terkepal sebanyak satu kali.
“Akibatnya pelipis mata korban mengeluarkan darah dan merasa kesakitan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, KN yang merupakan warga Desa Bangunemo kabupaten Banggai Kepulauan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.
“Saat ini, pelaku dilakukan pemeriksaan di Mapolres Banggai,” tukas Kasat.
*** (HumasPolresBanggai)
Halaman : 1 2

















