Kemuduan BEP selaku Retail Region 2 Manager/Product Development PT Antam Tbk tahun 2018-2022, AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk, dan MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.
Kemuduan BEP selaku Retail Region 2 Manager/Product Development PT Antam Tbk tahun 2018-2022, AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk, dan MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.
Sementara terkait kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan.
Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Halaman : 1 2