BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Akibat tak lagi dipergunakan untuk urusan resmi, kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Popisi, Kecamatan Banggai Utara disegel warga, Kamis 27 Juni 2024.
Penyegelan itu dilakukan warga yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Popisi Menggugat (Gempa) yang protes dan kesal, musabnya selain tak lagi dipergunakan untuk berkantor perilaku anggota BPD setempat yang diduga tak transparansi persoalan APBDes.
Koordinator Gempa Iksan Aluman mengungkapkan sejak 2021 silam anggota BPD di Desa Popisi sudah tak lagi melakukan aktivitas di kantor tersebut. Para anggota BPD memilih untuk berkantor di kantor Desa.
Menanggapi itu dilakukanlah audiensi.
Saat audiensi bersama BPD terjadi argumen, Gempa meminta untuk menunjukan salinan APBDes Desa Popisi, namun saat itu BPD menyampaikan bahwa tidak ada salinan dokumen APBDes sejak tahun 2019 sampai 2024 di tangan mereka.
Halaman : 1 2 Selanjutnya