BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 8 tahun, Selasa 9 Juli 2024.
Hal itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang masa jabatan Kepala Desa.
Para Kepala Desa yang dikukuhkan dalam perpanjangan masa jabatannya oleh Bupati Sofyan Kaepa sebanyak 59 orang.
Bupati Sofyan Kaepa mengatakan bahwa saat para Kepala Desa yang baru diperpanjangan masa jabatan tentu pekerjaan menjadi lebih panjang, meski begitu Bupati Sofyan menyampaikan tujuan perpanjangan oleh perintah UU ini adalah bentuk upaya untuk mensejahterahkan masyarakat.
Bahkan Bupati Sofyan mengulang kata, “Mensejahterakan Masyarakat” sebanyak tiga kali.
“Saya berpesan agar para kepala desa dan BPD tidak ada sekat antara dua lembaga di Pemerintahan Desa tersebut,” jelasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya