3. Bahwa pembahasan Rancangan KUA dan PPAS pada rapat Banggar DPRD dengan TAPD pada prinsipnya merupakan tahapan penyempurnaan dokumen KUA dan PPAS termasuk koreksi dan perbaikan atas dokumen di maksud.
4. Bahwa Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini telah memenuhi amanat Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang mana sudah sesuai tahapan dan jadwal.
5. Terhadap kesalahan tersebut menjadi bahan koreksi dan masukan bagi TAPD Kabupaten Banggai dan telah diperbaiki sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
6. Mohon kiranya kepada seluruh sahabat, teman, kolega media dan pemerhati jurnalistik untuk dapat berkoordinasi kaitan konfirmasi berita yang akan ditanyangkan demi kemajuan Kabupaten Banggai.
“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang mungkin timbul dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses perencanaan anggaran di Kabupaten Banggai,” jelas rilis pers Kominfo tersebut.***
DKISP
Halaman : 1 2

















