Pj Sekda Ramli Tongko : Human Error
LUWUK, KABAR BENGGAWI – Pemerintah Kabupaten Banggai mengklarifikasi terkait adanya salah penulisan atau pengetikan pada dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025, Rabu 17 Juli 2024.
Kesalahan penulisan tersebut sempat disorot oleh salah satu media online lokal di Luwuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rilis pers klarifikasi yang di sampaikan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banggai menyatakan pemberitaan pada salah satu media online lokal yang berjudul “Salah Kurang Teliti, Dokumen KUA-PPAS TA 2025 Dikoreksi saat Pembahasan Bersama DPRD Banggai Dapat Sorotan”.
Adapun 6 point klarifikasi Dinas Kominfo Banggai untuk menanggapi pemberitaan tersebut, diantaranya:
1. Bahwa benar terdapat salah pengetikan pada lembar Daftar Isi Dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang seharusnya pengetikan tahun anggarannya adalah Tahun Anggaran 2025 tetapi yang tertulis pada Dokumen Rancangan KUA dan PPAS adalah Tahun Anggaran 2024 namun Isi dan Substansi Dokumen tersebut adalah Dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah di susun berdasarkan Penetapan RKPD Nomor 13 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan pada tanggal 3 Juli Tahun 2024.
2. Terkait kesalahan pengetikan pada lembar Daftar Isi tersebut sudah diklarifikasi secara langsung oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Moh. Ramli Tongko sebagai Ketua TAPD disaat Rapat Pembahasan sedang berlangsung dan dari Pihak Legislatif dalam hal ini Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banggai dapat memakluminya dikarenakan terjadi human error.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















