-Buka situs https://www.pajak.go.id/ ;
-Masuk atau login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai
-Lihat status validasi data utama pada menu profil
-Masukkan NIK atau NPWP dengan 16 digit pada kolom yang terlihat di menu tersebut.
-Sistem akan memproses verifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil.
-Apabila validasi berhasil, sistem akan menampilkan pemberitahuan terkait informasi data telah ditemukan.
-Terakhir, masuk ke situs DJP online dengan menggunakan NIK yang sesuai.
Lebih lanjut, jika proses validasi NIK menjadi NPWP gagal, berikut adalah cara mengatasinya:
-Masuk ke situs https://www.pajak.go.id/ ;
-Tekan login atau bisa akses secara langsung ke https://djponline.pajak.go.id/account/login
-Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai
-Tekan ikon baris tiga, masuk ke menu profil dan pilih data profil.
-Masukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan KTP.
-Cek validitas data dengan menekan tombol validasi.
-Tekan ubah profil
-Apabila berhasil, tekan keluar atau logout, masuk atau login kembali dengan menggunakan NIK.


















