Dengan memberlakukan kewajiban pemadanan NIK dan NPWP itu, Dtijen Pajak tidak akan memberikan sanksi. Mereka (WP) hanya akan mengalami kendala berupa akses layanan perpajakan dan layanan lainnya yang mensyaratkan NPWP.
Berkaitan dengan itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan ketentuan soal pemadanan NIK dan NPWP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang perubahan atas PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Batas pemadanan NIK dan NPWP per 30 Juni 2024 dan berlaku mulai 1 Juli 2024. Dengan demikian, NIK dengan 16 digit angka akan menggantikan NPWP yang memiliki 15 digit angka.
Suryo Utomo menjelaskan DJP tidak memberikan denda dalam bentuk apapun, termasuk uang, jika wajib pajak belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP sampai batas waktu berakhir.
Tetap Berisiko
Meski demikian, tetap ada risiko yang harus ditanggung apabila masyarakat tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Risiko yang dimaksud, adalah wajib pajak akan menerima potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih besar. Seperti diketahui, PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
Selain itu, WP yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, akan dianggap tidak memiliki NPWP. UU KUP menyebutkan, bahwa tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, adalah 20 persen lebih tinggi dari tarif normal.
Beberapa sanksi yang dikenakan bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan, yaitu wajib pajak tidak dapat mengakses layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor impor, layanan perbankan dan sektor keuangan, juga layanan pendirian badan usaha dan perizinan usaha.
Selain itu, wajib pajak juga tidak dapat mengakses layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan layanan lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Berkaitan dengan hasil pemadanan NIK dan NPWP, Suryo menyampaikan bahwa pemadanan NIK dan NPWP wajib pajak telah mencapai 99,08 persen atau sebanyak 73,77 juta NIK, dari sebanyak 74,45 juta NIK.
Hingga Kamis (27/6/2024), masih ada sebanyak 674.000 wajib pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP. “Yang belum padan adalah 674.000 NIK yang belum padan, ini termasuk beberapa yang mungkin enggak cukup solid untuk kami lakukan pemadanan,” katanya, dikutip Minggu (30/6/2024).
Suryo mengatakan bahwa pemadanan NIK dan NPWP dilakukan melalui sistem ataupun secara mandiri oleh wajib pajak. DJP mencatat, sebanyak 69,45 NIK juta atau NPWP sudah dipadankan melalui sistem dari DJP, sementara sisanya, sebanyak 4,3 juta NIK harus dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak.
Untuk diketahui, pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara mandiri dan mudah melalui situs pajak.go.id. Berikut adalah langkah-langkah validasi NIK menjadi NPWP via daring:
Halaman : 1 2 Selanjutnya