Silang Sengkarut di Desa Kambani Banggai Kepulauan

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 15:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, Banggai Kepulauan (Istimewa)

Kantor Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, Banggai Kepulauan (Istimewa)

BANGGAI KEPULAUAN, KABAR BENGGAWI – Polemik kasus kepala desa Kambani Buko Selatan, Banggai Kepulauan tentang pemberhentian aparat desa terus berbuntut panjang dan menyebabkan silang sengkarut di akar rumput.

Aparat desa yang diberhentikan melalui kuasa hukumnya Muh Saleh Gasin menyebut Ia telah melakukan permintaan klarifikasi kepada Kemendagri tentang polemik kepala desa Kambani dan hasilnya Kemendagri menegaskan bahwa izin mereka tidak diperlukan untuk proses pemberhentian kepala desa.

Tak hanya sampai disitu, setelah berkonsultasi dengan Ombudsman Sulawesi Tengah juga, akhirnya mereka telah mengeluarkan rekomendasi resmi yang menyatakan bahwa kepala desa Kambani memang telah melanggar prosedur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saleh Gasin menjelaskan Ombudsman Sulawesi Tengah memerintahkan agar perangkat desa yang diberhentikan dikembalikan dalam waktu 30 hari, dan jika tidak, Bupati diminta untuk memberikan sanksi tegas, dimulai dengan Pemberhentian Sementara.

“Surat dari Ombudsman tertanggal 3 Juli 2024,” kata Saleh kepada KABAR BENGGAWI.

Selain itu pada 2 Agustus 2024, Ombudsman Sulawesi Tengah menegaskan harapan mereka agar Pj. Bupati Ihsan Basir segera mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara pada 5 Agustus 2024.

“Waktu yang diberikan oleh Ombudsman telah berakhir, dan penundaan lebih lanjut hanya akan menambah ketegangan di masyarakat,” ujarnya.

Ia pun mendesak agar Pemkab Banggai Kepulauan segera mengeluarkan SK pemberhentian sementara kepala desa Kambani.

“Bahwa tidak ada alasan hukum yang sah untuk menunda,” katanya.

Ketidakpastian ini, kata Saleh, terus menciptakan ketegangan di desa Kambani, warga semakin mendesak agar tindakan tegas segera diambil untuk memulihkan keadilan dan kepastian hukum.

“Apakah Pj. Bupati akan memenuhi harapan Ombudsman dan masyarakat? Atau akankah drama hukum ini terus berlanjut?,” ucap Saleh.

Sebelumnya beberapa waktu lalu kalangan masyarakat desa Kambani yang pro ke kepala desa Kambani juga telah melakukan aksi damai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Banggai Kepulauan.

Dalam tuntutannya, mereka mendukung penuh keputusan kepala desa Kambani tentang pemberhentian aparat desa, mereka menilai aparat yang diberhentikan memang tidak layak lagi dijadikan aparat desa.

Mereka juga mendesak agar Pj Bupati Ihsan Basir agar tak mengeluarkan surat pemberhentian kepala desa Kambani untuk menjaga dan menghindari konflik yang lebih besar dan melebar di desa tersebut.

KABAR BENGGAWI mencoba menghubungi kepala desa Kambani, Abdul Jalil Mangalia. Ia menuturkan jika aparat dikembalikan statusnya, dipastikan ketegangan juga ada, karena, menurutnya sebahagian besar masyarakat sudah tak suka lagi mereka (aparat.red).

“Apalagi kalo saya yang diberhentikan, bikin tambah panjang lagi polemik, ketegangan lebih besar lagi,” ujarnya.

Aparat yang bermasalah, kata Jalil, juga diduga memiliki kecacatan administrasi misalnya hanya pakai surat keterangan bukan Ijazah asli saat menjadi aparat desa.

“Menaikan pajak masyarakat, dugaan rencana melakukan pemukulan, dengan tidak lagi loyal,” katanya.

Meski demikian, Pj Bupati Ihsan Basar dan Dinas PMD Banggai Kepulauan semestinya tak berlarut-larut menyelesaikan silang sengkarutnya persolaan di desa itu agar tidak terjadi konflik horizontal di kalangan akar rumput.

Penulis : Nomo

Editor : -

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

IPBK-Palu Gelar Diskusi Publik Menyikapi Dampak Tambang di Sulteng
Hasil Seba Basalo Sangkap Nyatakan Pelantikan Bachrudin Amir Sebagai Tomundo Tidak Sah
Pencabulan Siswi SD Libatkan Orang Tua Kandung
DPD IMM Sulteng Dukung Polisi Usut Kasus Keracunan Siswa Di Bangkep
Punya Legislator dan Eksekutif, Tapi Jalan Desa Kampung Baru – Tinangkung Rusak Parah.
Kapal KM. Maryam Indah Terbakar 2 Orang Luka Bakar 1 Meninggal 2 Hilang
Dugaan Korupsi DD dan ADD Kejari Balut, Geledah Kantor Desa Tinakin
Kasat Intelkam Polres Bangkep Bantu Masyarakat Disabilitas Dapat Bantuan Kursi Roda
Berita ini 524 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:03 WITA

IPBK-Palu Gelar Diskusi Publik Menyikapi Dampak Tambang di Sulteng

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:54 WITA

Hasil Seba Basalo Sangkap Nyatakan Pelantikan Bachrudin Amir Sebagai Tomundo Tidak Sah

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:19 WITA

Pencabulan Siswi SD Libatkan Orang Tua Kandung

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:38 WITA

DPD IMM Sulteng Dukung Polisi Usut Kasus Keracunan Siswa Di Bangkep

Senin, 22 September 2025 - 09:31 WITA

Punya Legislator dan Eksekutif, Tapi Jalan Desa Kampung Baru – Tinangkung Rusak Parah.

Berita Terbaru

Banggai Laut

Patwan Kuba : Saya Bangga Menjadi Bagian Dari Pramuka

Selasa, 4 Nov 2025 - 10:34 WITA

Banggai Laut

Bupati Sofyan Kaepa: Guru Perlu Berinovasi Ikuti Zaman Teknologi

Kamis, 30 Okt 2025 - 10:19 WITA