Meski demikian, lanjut Kajari Konawe Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan terhadap terdakwa Supriyani.
Diketahui Supriyani (38) merupakan seorang guru honorer di SDN 4 Baito Desa Wonua Raya Konawe Selatan. Suproyani dilaporkan ke polisi karena adanya laporan Polisi terkait tindak pemukulan kepada siswanya pada 26 April 2024.
Sejak adanya laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan selama bulan April dilanjutkan penyidikan selama 5 bulan. Dalam proses tersebut, polisi meminta keterangan dari 7 orang saksi termasuk pelapor, wali kelas dan teman korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2

















