KONAWE, KABAR BENGGAWI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara Ujang Sutisna memastikan terdakwa Supriyani, seorang guru honorer yang dilaporkan karena dugaan pemukulan terhadap siswanya, telah mendapat penangguhan penahanan. Keputusan menangguhkan penahanan tersebut telah dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Andoolo.
“Pelaksanaan penetapan Hakim PN. Andoolo terkait penetapan penangguhan penahanan terdakwa tersebut telah dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 22 Oktober 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan,” ujar Kajari Konawe Selatan.
Menurut Kajari Konawe Selatan, proses persidangan perkara terdakwa Supriyani masih akan tetap dilanjutkan meski telah dilakukan penahanan untuk menemukan kebernaran materil.
Kajari Konawe Selatan menjelaskan persidangan tetap dilanjutkan karena penanganan perkara Supriyani sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo.
Halaman : 1 2 Selanjutnya