Kejari Konawe Selatan : Guru Honerer Supriyani Ditangguhkan Penahanannya

- Jurnalis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Konawe Selatan : Guru Honerer Supriyani Ditangguhkan Penahanannya

Kejari Konawe Selatan : Guru Honerer Supriyani Ditangguhkan Penahanannya

KONAWE, KABAR BENGGAWI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara Ujang Sutisna memastikan terdakwa Supriyani, seorang guru honorer yang dilaporkan karena dugaan pemukulan terhadap siswanya, telah mendapat penangguhan penahanan. Keputusan menangguhkan penahanan tersebut telah dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Andoolo.

“Pelaksanaan penetapan Hakim PN. Andoolo terkait penetapan penangguhan penahanan terdakwa tersebut telah dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 22 Oktober 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan,” ujar Kajari Konawe Selatan.

BACA JUGA :  Sah! Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Kredit Macet UMKM

Menurut Kajari Konawe Selatan, proses persidangan perkara terdakwa Supriyani masih akan tetap dilanjutkan meski telah dilakukan penahanan untuk menemukan kebernaran materil.

Kajari Konawe Selatan menjelaskan persidangan tetap dilanjutkan karena penanganan perkara Supriyani sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Sulteng Raih Peringkat 4 Nasional pada Indeks Keterbukaan Informasi Publik
Diduga Selewengkan Dana BOS Afirmasi, Kejari Banggai Laut Tetapkan Sekwan Banggai Kepulauan jadi Tersangka
Lupa Matikan Tungku Api, Rumah di Hanga-Hanga Permai Hangus Dilalap Api
Rp139,4 Triliun Dipersiapkan untuk Swasembada Pangan di 2025
Indonesia-Australia Sepakati Buat Kemitraan Strategis di bidang Ekonomi dan Keamanan Siber
Ibu Rumah Tangga asal Kilongan Tewas Gantung Diri, Diduga Usai Cek-Cok dengan Sang Suami
Pemerintah Tetapkan ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Empat Korban Ledakan Speedboat di Taliabu Dirujuk ke RSUD Luwuk
Berita ini 36 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Rabu, 6 November 2024 - 07:42 WITA

Sulteng Raih Peringkat 4 Nasional pada Indeks Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 6 November 2024 - 06:18 WITA

Diduga Selewengkan Dana BOS Afirmasi, Kejari Banggai Laut Tetapkan Sekwan Banggai Kepulauan jadi Tersangka

Kamis, 31 Oktober 2024 - 17:50 WITA

Lupa Matikan Tungku Api, Rumah di Hanga-Hanga Permai Hangus Dilalap Api

Kamis, 31 Oktober 2024 - 07:45 WITA

Rp139,4 Triliun Dipersiapkan untuk Swasembada Pangan di 2025

Kamis, 31 Oktober 2024 - 07:25 WITA

Indonesia-Australia Sepakati Buat Kemitraan Strategis di bidang Ekonomi dan Keamanan Siber

Berita Terbaru

Sah! Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Kredit Macet UMKM

Ekonomi

Sah! Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Kredit Macet UMKM

Kamis, 7 Nov 2024 - 07:23 WITA