BANGGAI, KABAR BENGGAWI-Tuduhan dugaan korupsi yang melibatkan tiga pejabat tinggi daerah Banggai Laut, seperti yang di beritakan oleh sala satu media online dinilai hoax. Tudingan yang dinilai tak berdasar, apalagi dalam isi berita tersebut tidak memiliki sumber yang sesuai kaidah penulisan dinilai menyesatkan publiik.
Wakil Bupati Ablit H. Ilyas mengatakan, bahwa pemerintah daerah tidak anti kritik apalagi kritik bersifat membangun, membangun, sebab dalam berjalannya pemerintahan banyak hal keliru yang muncul.
“Kita cuma manusia biasa yang tidak lepas dari khilaf dan salah, ” kata Wabup saat ditemui media ini Kamis (19/06).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpisah, Kepala BPKAD Hasbullah Talaba menjawab beberpa tuduhan terkait pengelolaan anggaran, ia mengatakan, terkait pembayaran TPP yang di beritakan mulai tahun 2022 sampai 2025 tidak terbayarkan itu hoax, karena TPP sampai saat ini sudah terbayarkan tinggal bulan Desember tahun 2024 dan ini sementara proses. Selain itu disebutkan bahwa pembayaran TPP hanya orang tertentu yang dibayarkan ini hal yang tidak masuk di akal, Pencairan TTP itu secara kolektif pada instansi.
“Tidak ada ruang mo pilih-pilih orang yang mo dibayarkan TTPnya usulannya secara kolektif bagimana mo pilih orang, ” ungkap Hasbullah.
“TPP sudah terbayarkan dari tahun 2022 sampai 2025 cuma yang bulan Desember tahun 2024 belum namun sementara kita proses, “tambahnya.
Terkait penggunaan uang persediaan (UP) tahun 2024 kata Hasbullah telah digunakan sesuai dengan mekanisme yg berlaku dan telah dikembalikan ke kas daerah baik melalui mekanisme atau prosedur penerbitan SPP GU nihil dan melakukan STS ke kas daerah sehingga total uang persediaan sebesar Rp 350.000.000,- telah kembali ke kas daerah dan telah diaudit oleh BPK.
” Itu dana UP sudah dikembalikan dan sudah diperiksa oleh BPK, ” Kata Hasbullah.
Terkait pembayaran TPP, Kepala Bagian Ortal Bayital mengatakan, prosedur pembayaran TPP sudah di atur dari Kementerian, Gubernur dan Bupati ada mekanisme yang perluh di lalui dari absensi pegawai sampai dengan pengajuan proses pencairan.
“Tidak semerta-merta langsung dibayarkan ada mekanisme yang harus dilalui, ” ungkap Bayital.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















