Kepala BAPPEDA Rasid Pandai menjelaskan, Sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-128/PK/2023 Hal : Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2024 dimana Pemerintah Kabupaten Banggai Laut mendapatkan alokasi DBH Pusat sebesar Rp 49.287.303.000,- dan penerimaan tersebut telah dianggarkan pada APBD tahun 2024 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 5 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Laut tahun 2024, dan terkait danas ebesar Rp 51.492.450.000 itu adalah Alokasi Dana Desa bukan merupakan DBH Pusat. Dana Desa tersebut juga telah dianggarkan pada APBD tahun 2024.
“Tidak ada sepersen pun yang kami ambil kita semua masih cinta dengan daerah ini,” ungkapnya.
Selain itu juga Ia menjelaskan, bahwa saat ini semua sistem keuangan sudah bisa diakses di google tanpa ada yang disembunyikan dan untuk mengambil uang daerah tidak sembarang harus ada SPP dan SPM jika tidak ada dokumen pencairan sepersenpun tidak bisa mengeluarkan dana pemda yang di khas.
“Semua sudah ada tersistem dan transparansi zaman sekarang tidak lagi yang disembunyikan, ” ungkapnya.
Terkait anggaran PDAM yang disebut disetor ke pimpinan kurang lebih 1 miliar itu juga hoax. Hal ini dijelaskan oleh Direktur PDAM Rahmat ibaad bahwa dana hibah dari pemda ke PDAM pada waktu menjabat direktur lama (Dedy, red) sekitaran 1 Miliar ini tidak masuk akal, kenapa, dimasa itu dengan anggaran 1 Miliar sudah di gunakan untuk beberpa program yang sudah dijalankan oleh Dedy secara otomatis dana yang ada berkurang.
“Bagaimana caranya dana cuma 1 Miliar dan anggaran ini sudah digunakan, baru di isukan di setor lagi ke pimpinan dengan angka yang sama, ” ungkap King sapaan akrabnya.
Penulis: Man
Halaman : 1 2


















