BANGGAI, KABAR BENGGAWI-Kejaksaan Negeri Banggai Laut gelar konfrensi pres terkait dugaan korupsi PDAM Paisu moute Banggai Laut. Rabu (15/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Adnan Hamza menyampaikan, rabu (15/10) oleh tim penyidik pada kejaksaan telah meningkatkan status 3 orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tipikor pengelolaan keuangan PDAM Paisu Moute tahun anggaran 2020 sampai 2025 dengan inisial masing-masing (NM) selaku Direkur PDAM Paisu Moute tahun 2022 sampai 2024. (SF) selaku Bendahara sekaligus Kasubbag Keuangan PDAM Paisu Moute tahun 2022 sampai 2025 (ASD) selaku Kabag Umum tahun 2022 sampai 2025.
“Kami telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan umum daerah (perumda) air minum Paisu Moute Kabupaten Banggai Laut, ” terangnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan dengan sangkaan melanggar primair pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Uu No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu ri No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Bahwa penetapan tersangka didasari oleh setidaknya dua alat bukti yaitu keterangan saksi, surat dan adanya persesuaian antara keterangan saksi Yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pdam paisu moute yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















