“Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan tindakan penahanan rutan berdasarkan surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Nomor : PRINT-345/P.2.15/Fd.2/10/2025 tanggal 15 Oktober 2025 selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas IIB Luwuk, atas nama NM, DKK, ” kata Adnan
Selanjutnya Adnan Hamza menyebutkan untuk perhitungan sementara 700 juta namun masih ada pendalaman selanjutnya, “Namun ini masih sementara dilakukan pendalaman, ” tutupnya. (Man)
Halaman : 1 2

















