Korban kemudian meminta tolong hingga warga sekitar berdatangan. Polisi yang datang ke lokasi kemudian langsung mengamankan pelaku.
Kasat menambahkan dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya merekam korban yang hendak mengganti pakaian menggunakan HP merk Samsung.
“Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam akan memviralkan video tersebut, apabila tak diperkenankan memegang vital korban,” tambahnya.
Akibat Perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman 6–12 tahun penjara serta Pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
Halaman : 1 2

















