Selain persoalan izin usaha, kata Adnan penataan pariwisata juga dikaitkan dengan aspek tata ruang, lingkungan hidup, budaya, hingga potensi persoalan hukum di kemudian hari. Pemerintah daerah didorong segera menyiapkan regulasi pendukung seperti RTRW, RDTR, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Pihak kejaksaan juga menyoroti maraknya praktik pembelian lahan menggunakan nama warga lokal oleh pihak luar. Jika tidak diantisipasi sejak dini, kondisi tersebut dikhawatirkan membuat kawasan strategis pariwisata dikuasai investor luar daerah bahkan asing.
“Kalau ini tidak segera dicegah, bukan tidak mungkin area strategis nantinya dikuasai pihak luar. Makanya perlu edukasi dan aturan yang jelas kepada masyarakat,” tutupnya. (Man)
Halaman : 1 2

















