SALAKAN, KABAR BENGGAWI– Telah digelar giat Press Release Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep) AKBP Bambang Herkamto, S.H., terkait Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Hibah untuk Dana Pengawasan PILKADA Kab. Banggai Laut (Balut) di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Balut T.A 2019-2020 yang melibatkan dua orang pejabat sebagai tersangka, Selasa (20/09/2022).
Bertempat di Aula Endra Dharma Laksana, selama gelaran Press Release yang berlangsung sekitar pukul 09.00 Wita, Kapolres didampingi oleh KBO Sat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Bangkep. Dihadiri oleh awak media atau wartawan mitra Polres Bangkep, tampak juga 1 (satu) tersangka inisial M.W sedangkan 1 (satu) tersangka lainnya yakni inisial S.T telah dilakukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusian (memiliki bayi dan masih menyusui ASI).
Kapolres menjelaskan kronologis singkat kejadian dimana Pada Tahun 2019 Bawaslu Banggai Laut mendapatkan dana Hibah untuk Pengawasan PILKADA Kab. Balut, adapun besaran yang diterima sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda Kab. Balut dengan Bawaslu Kab. Balut sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar).
Lanjut, ketika ada pandemi Covid-19 dilakukan Adendum NPHD yang mengakibatkan terjadinya pengurangan dana hibah menjadi Rp. 8.8 Milyar, pada penggunaan dana hibah Pilkada ini di duga terjadi penyimpangan berupa belanja kegiatan yang tidak dilakukan pengesahan belanja (SP2HL) dan kegiatan fiktif, akibat penyimpangan tersebut menimbulkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















