BANGGAI KEPULAUAN, KABAR BENGGAWI – Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) tentang perpanjangan kembali masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir di Jakarta, Senin 22 Juli 2024.
SK bernomor 100.2.1.3-1420 tahun 2024 yang di tandatangani oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah, Plh Sekretaris Ditjen Suryawan Hidayat menerangkan tertanggal 16 Juli 2024 bahwa masa jabatan staf ahli Gubernur bidang sumber daya manusia, pengembangan kawasan dan wilayah Sulawesi Tengah sebagai Penjabat Bupati Banggai Kepulauan paling lama 1 (satu) tahun terhitung pada saat keputusan Menteri ini ditetapkan.
Pj Bupati Ihsan Basir juga diminta Kemendari agar memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan serta menjaga netralitas ASN.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















