Pilkada 2024, Divisi Teknis KPU Randy Lodik : Saat Pendaftaran Paslon, Ketua dan Sekretaris Partai Pengusung Wajib Mendampingi

- Jurnalis

Kamis, 8 Agustus 2024 - 08:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisioner KPU Banggai Laut Divisi Teknis Randy Pebrianto Lodik memaparkan tahapan dan syarat pencalonan (Foto: Nomo/ Kabar Benggaw)

Anggota Komisioner KPU Banggai Laut Divisi Teknis Randy Pebrianto Lodik memaparkan tahapan dan syarat pencalonan (Foto: Nomo/ Kabar Benggaw)

BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Laut menggelar rapat koordinasi (rakor) tahapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Banggai Laut pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Kamis 8 Agustus 2024.

Dalam kegiatan itu dilakukan penyampaian berbagai materi.

Anggota komisioner KPU Banggai Laut divisi teknis Randy Pebrianto Lodik memaparkan kepada bakal pasangan calon ataupun Liaison officer (LO) untuk menyiapkan berbagai syarat administrasi diantaranya surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan.

“Mohon disampaikan kepada para bakal pasangan calon, surat keterangan pailit harus dilakukan di Pengadilan Makassar,” papar Randy.

Setelah dilakukan pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus maka akan dilakukan penelitian berkas pasangan calon (paslon), Ia menyampaikan setelah itu ada tanggapan masyarakat.

Randy menjelaskan syarat paslon dari partai politik yang mengusung harus minimal 20 persen jumlah kursi yang yang berada di DPRD, di Banggai Laut harus minimal 4 kursi.

“Ini viral di media sosial namanya B1KWK, rekomendasi dan sebagainya, KPU belum melakukan pembukaan pendaftaran,” ujarnya.

Sementara itu, untuk paslon yang mengusung disampaikan sesuai dengan konsodirasi dari AD/ART parta politik masing-masing.

Syarat daftar paslon ke KPU, kata Randy, harus juga datang ketua dan sekretaris DPC ataupun DPD dari partai politik ataupun gabungan partai politik pengusung. “Misalnya gabungan partai politik maka semua pengurus ketua dan sekretaris harus mendampingi paslon saat melakukan pendaftaran,” pungkasnya.

Penulis : Nomo

Editor : -

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

KPU Banggai Laut Gelar FGD Evaluasi Pemilihan Tahun 2024
DPRD Tetapkan Sofyan Kaepa dan Ablit Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Ditetapkan KPU Sebagai Paslon Terpilih, Sofyan Kaepa : Kami Bukan Pemenang, Kami Hanya Penerima Amanah Masyarakat
KPU Banggai Laut Tetapkan Sofyan Kaepa dan Ablit H.Ilyas Pemenang Pilkda Tahun 2024
Komisioner KPU Banggai Laut Ikuti Rapat Pleno Perolehan Suara Pilgub, Syahrudin : Balut Tercepat Membacakan Hasil Rekapitulasi
KPU Banggai Laut Serahkan Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Sah! KPU Banggai Laut Tetapkan Sofyan Kaepa-Ablit Menangkan Pilkada 2024
Ketua KPU Balut Buka Kegiatan Pleno Perhitungan Suara
Berita ini 524 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:27 WITA

KPU Banggai Laut Gelar FGD Evaluasi Pemilihan Tahun 2024

Senin, 13 Januari 2025 - 11:27 WITA

DPRD Tetapkan Sofyan Kaepa dan Ablit Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:32 WITA

Ditetapkan KPU Sebagai Paslon Terpilih, Sofyan Kaepa : Kami Bukan Pemenang, Kami Hanya Penerima Amanah Masyarakat

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:55 WITA

KPU Banggai Laut Tetapkan Sofyan Kaepa dan Ablit H.Ilyas Pemenang Pilkda Tahun 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:50 WITA

Komisioner KPU Banggai Laut Ikuti Rapat Pleno Perolehan Suara Pilgub, Syahrudin : Balut Tercepat Membacakan Hasil Rekapitulasi

Berita Terbaru

Advertorial

DPRD Bahas Dua Ranperda

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:36 WITA