JAKARTA, KABAR BENGGAWI-Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) secara resmi menerbitkan rekomendasi penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) pada bulan Agustus 2026. Penyaluran ini ditujukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah serta peningkatan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Direktur Dana Transfer Umum Nomor ND-553/PK.2/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. Langkah ini merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026. Secara nasional, total rekomendasi penyaluran KB DBH tahun 2026 mencapai Rp10,058 triliun, di mana sebesar Rp5,058 triliun dialokasikan khusus untuk pemenuhan gaji ASN dan penguatan kapasitas fiskal daerah 3T.
Dua kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut, menjadi daerah penerima alokasi KB DBH Pajak sampai dengan Tahun Anggaran 2023.
Kabupaten Banggai Laut mengantongi total alokasi penyaluran KB DBH Pajak s.d. TA 2023 sebesar Rp1.942.816.000,00 (Rp1,94 miliar).
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















