Presiden Jokowi Tanda Tangani PP tentang THR

- Jurnalis

Kamis, 29 April 2021 - 19:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Ya, saya telah menandatangani PP yang menetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu, 28 April, sudah saya tandatangani,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Kaepa Hibahkan Mobil Operasional untuk PMI

Presiden mengatakan pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

“Dan, bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” sambung Presiden.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Bupati Sofyan Kaepa Hibahkan Mobil Operasional untuk PMI
Bupati Sofyan Kaepa Targetkan 2.828 Orang Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Gens Jogging Banggai Laut Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Popisi
Kadis Kesehatan PP dan KB Balut Ikut Rakor Bangga Kencana, Perkuat Sinergi Tekan Stunting di Sulteng
Lantik Pengurus DPPI Banggai Laut Ini Pesan Bupati Sofyan Kaepa
Bupati Sofyan Kaepa Tutup Latsar CPNS, Tegaskan Disiplin ASN
ULT BNN/P4GN Segera Hadir di Balut Bupati Sofyan Kaepa Siapkan Kantor dan Lahan
Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton
Berita ini 2 kali dibaca