FOTO: Wenny Bukamo Bupati Balut nonaktif memakai rompi tahanan KPK (ANTARA)
JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020 ke Pengadilan Tipikor Palu.
Tiga terdakwa, yaitu Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono. Ketiganya merupakan penerima suap perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kamis (15/4), Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono ke PN Tipikor Palu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dinukil dari Antara.
Penahanan tiga terdakwa tersebut, kata dia, telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk tempat penahanan sementara akan dititipkan pada Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK untuk terdakwa Wenny, Rutan Polda Metro Jaya untuk terdakwa Recky, dan Rutan Polres Jakarta Pusat untuk terdakwa Hengky.
“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ucap Ali.
Halaman : 1 2 Selanjutnya