Kasus Suap Wenny Bukamo Disidang di Palu

- Jurnalis

Sabtu, 17 April 2021 - 09:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Wenny Bukamo Bupati Balut nonaktif memakai rompi tahanan KPK (ANTARA)

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020 ke Pengadilan Tipikor Palu.

Tiga terdakwa, yaitu Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono. Ketiganya merupakan penerima suap perkara tersebut.

“Kamis (15/4), Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono ke PN Tipikor Palu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dinukil dari Antara.

Penahanan tiga terdakwa tersebut, kata dia, telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk tempat penahanan sementara akan dititipkan pada Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK untuk terdakwa Wenny, Rutan Polda Metro Jaya untuk terdakwa Recky, dan Rutan Polres Jakarta Pusat untuk terdakwa Hengky.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Patwan Kuba Kembali Desak Pemkab Banggai Laut untuk Patuhi Putusan PTUN Soal Kades Kokudang

“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ucap Ali.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Ketua DPRD Patwan Kuba Kembali Desak Pemkab Banggai Laut untuk Patuhi Putusan PTUN Soal Kades Kokudang
Raperda Penyertaan Modal Pemda Banggai Laut ke PT Bank Sulteng, Nawan : Wanti-wanti Pemda agar Tidak Berdampak pada Keuangan Daerah
Ketua DPRD Patwan Kuba : Komitmen DPRD, 2025 Hutang Lunas, Gaji PNS, PPPK dan Honorer Wajib Dibayarkan Setahun Penuh
DPRD dan Pemkab Banggai Laut Setujui Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025
Bupati Sofyan Alokasikan 28 Miliar Untuk Jembatan dan Jalan Paisupuso
Ketua DPRD Patwan Kuba : DPRD Adalah Rumah Kita Bersama, Pintu Selalu Terbuka untuk Menampung Seluruh Aspirasi
Tiga Pimpinan DPRD Banggai Laut 2024-2029 Dilantik, Ketua Patwan Kuba, Waket I Jamaludin R. Bunsiang, Waket II Abukar O. Sumail
Digelar Dua Kali, Debat Kandidat Pilkada Banggai Laut Dilakasanakan di Kota Palu
Berita ini 3 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:00 WITA

Ketua DPRD Patwan Kuba Kembali Desak Pemkab Banggai Laut untuk Patuhi Putusan PTUN Soal Kades Kokudang

Senin, 28 Oktober 2024 - 18:16 WITA

Raperda Penyertaan Modal Pemda Banggai Laut ke PT Bank Sulteng, Nawan : Wanti-wanti Pemda agar Tidak Berdampak pada Keuangan Daerah

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:58 WITA

Ketua DPRD Patwan Kuba : Komitmen DPRD, 2025 Hutang Lunas, Gaji PNS, PPPK dan Honorer Wajib Dibayarkan Setahun Penuh

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:32 WITA

DPRD dan Pemkab Banggai Laut Setujui Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:23 WITA

Bupati Sofyan Alokasikan 28 Miliar Untuk Jembatan dan Jalan Paisupuso

Berita Terbaru

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin

Berita

KPU RI : Anggaran Hibah Pilkada 2024 Capai Rp28,6 Triliun

Jumat, 1 Nov 2024 - 12:46 WITA