Dikatakan oleh Politisi Fraksi Demokrat ini, ke depan harus dipikirkan tentang perlunya payung hukum bagi ASN. Sehingga para ASN bisa terbebas dari politik praktis yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
“Karena Kepala Daerah adalah jabatan politik. Setelah mereka dilantik, tidak menutup kemungkinan siapa yang membantunya saat Pilkada maka ia yang akan diangkat, sedangkan yang dianggap tidak membantu akan dilengserkan. Jadi ASN itu tidak punya sistem karir yang bagus karena dibayangi oleh jabatan politik itu,” pungkasnya. (dep/er)
Halaman : 1 2