JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok) yang kini sedang diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI diharapkan memberi kemerdekaan bagi dokter untuk memilih karier. Desakan segera merevisi UU datang dari semua kalangan terutama para dokter dan mahasiswa kedokteran.
Hal ini dikemukakan Anggota Baleg Firman Soebagyo saat membuka Webinar Fraksi Partai Golkar bertajuk “Polemik Revisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran” di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (11/6/2021). “Harapan kami dengan RUU ini bisa memenuhi harapan kita dan bisa memenuhi harapan para dokter yang ingin mendapat kemerdekaan. Setelah lulus mereka bisa memilih, apakah jadi peneliti, birokrat, atau buka praktik. Ini jadi bagian penting,” sebut Firman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Firman, pada periode lalu, Baleg tidak sempat menyelesaikan revisi UU Dikdok. Kini, aspirasi dan desakan revisi datang lagi, agar revisi ini segera diselesaikan. “Alhamdullah sekarang ada kemauan dari anggota DPR RI dan beberapa fraksi yang memamdang pentingnya revisi UU ini. Maka hari ini mengadakan seminar untuk mencari masukan dan pengayaan materi bagi F-PG untuk membahas UU ini,” ungkap Firman.
Halaman : 1 2 Selanjutnya