“Alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh serta realisasi anggaran PC-PEN belum disalurkan sesuai rencana. Kedua, pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif,” ungkap Firman.
Pada kesempatan yang sama, Firman menyampaikan hasil pemantauan penyelesaian ganti rugi negara/daerah sepanjang tahun 2005-2020 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp3,62 triliun. Di mana tingkat penyelesaiannya selama 2005-2020 terdapat angsuran sebesar Rp341,95 miliar (9 persen), pelunasan sebesar Rp1,46 triliun (41 persen), dan penghapusan sebesar Rp110,09 miliar (3 persen). Dengan demikian, sisa kerugian sebesar Rp1,71 triliun (47 persen).
Lebih lanjut, di dalam IHPS semester II termuat 24 laporan hasil pemeriksaan investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp8,72 triliun. Selanjutnya, 260 laporan hasil penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara/daerah sebesar Rp29,44 triliun. BPK juga turut melaksanakan pemberian keterangan ahli pada tahap persidangan atas 250 kasus yang seluruhnya digunakan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi paparan tersebut, Puan berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan BPK ini bisa menjadi masukan bagi komisi-komisi di DPR. Tidak hanya itu, dengan adanya penyampaian IHPS ini juga dapat membantu Anggota Dewan dalam proses pembahasan dan tindak lanjut guna fungsi pengawasan dan anggaran. (ts/sf)
Halaman : 1 2

















