BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Mulai hari ini tanggal 21 Juli 2021 pelaku perjalanan yang masuk dan keluar Kabupaten Banggai Laut wajib menunjukan hasil rapid test antigen negatif berlaku 2×24 jam. Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai Laut bernomor : 550/178/DISHUB/2021.
Surat pemberitahuan yang ditanda tangani Kepala Dinas Perhubungn Aswin Musa menerangkan, bagi pelaku perjalanan yang keluar daerah dan masuk melalui pelabuhan umum dan pelabuhan penyeberangan daerah perbatasan yang memasuki Banggai Laut kecuali Kabupaten Banggai Kepulauan.
“Dengan wajib menunjukan hasil pemeriksaan rapid test antigen negatif yang berlaku 2×24 jam atau hasil pemeriksaan real time-PCR negatif berlaku 3×24 jam,” tertulis surat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya