SENAYAN, KABAR BENGGAWI – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meyakini pembahasan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Sulawesi dan Kalimantan, dapat selesai pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. Hal itu disampaikan Doli pasca Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, di mana salah satu agendanya adalah menyetujui tujuh RUU provinsi sebagai usul inisiatif DPR RI.
“Nah, jadi tujuh RUU ini mudah-mudahan bisa kita selesaikan di masa sidang berikutnya. Tadi alhamdulillah, sudah disetujui (sebagai usulan DPR). Nanti berikutnya (pembahasan RUU) terus berlanjutnya sampai 20 provinsi dan 236 kabupaten/kota,” jelas Doli saat ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuh RUU Provinsi itu adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat. Tujuh RUU ini awalnya menjadi usul inisiatif Komisi II DPR RI, lalu disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI dalam pembicaraan tingkat II melalui Rapat Paripurna DPR RI.
Doli menjelaskan, sebelumnya Komisi II menganalisis terdapat 20 provinsi dan 236 kabupaten/kota yang belum memiliki UU otonomi secara khusus. Daerah tersebut masih menggunakan UU Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai dasar hukumnya dibandingkan daerah lain yang sudah menggunakan UUD 1945.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















