Adapun pembentukan provinsi di Sulawesi dan Kalimantan dalam aturan lama tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 1950, masih menggunakan istilah “Daerah Republik Indonesia Serikat”. Pasal 1 menjelaskan terdapat 10 provinsi, di mana dua di antaranya adalah Provinsi Sulawesi dan Provinsi Kalimantan.
“Oleh karena itu, kami waktu itu mendiskusikannya. Kemudian berkoordinasi dengan Baleg DPR RI dan pemerintah, agar semuanya clear secara hukum ketatanegaraan, maka (UU pembentukan) 20 provinsi dan 236 kabupaten/kota ya itu harus kita revisi,” ujar Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.
Doli menegaskan pembahasan tujuh RUU tersebut tidak akan memakan waktu lama, dikarenakan hanya mengganti nomenklatur dari UU RIS menjadi UUD 1945. Jika terkait substansi, maka Doli memastikan hanya akan membahas terkait dua aspek. Pertama, terkait visi, misi, dan arah pembangunan masing-masing provinsi yang selama ini tidak ada karena tergabung dengan satu kesatuan provinsi. Kedua, terkait batas wilayah, baik antar sesama provinsi maupun antar sesama kabupaten/kota.
“Mudah-mudahan sebelum 2024 sudah selesai semua (RUU 20 provinsi dan 236 kabupaten/kota) ini. Kalau RUU provinsi mudah-mudahan di akhir tahun 2022. Misalnya yang Kalimantan dan Sulawesi ini yang awalnya hanya dua UU provinsi, jadi ada Provinsi Sulawesi Selatan, Utara, Tengah, dan Tenggara itu akan kita jadikan empat UU. Karena tadinya gabung jadi satu. Jadi sekarang itu akan punya UU otonomi sendiri,” urai Doli. (rdn/sf)
Halaman : 1 2

















