
Penyelegaraan paripurna hari ini, kata Sekda, merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur Sulteng bernomor : 903/349/BPKAD-G.ST/2021 tentang hasil evaluasi rancangan APBD-P 2021.
“Keputusan ini mengamanatkan kepada Bupati dan DPRD agar segera melakukan penyesuaian dan menetapkan Perda APBD-P paling lambat tujuh hari terhitung sejak diterima surat keputusan itu,” tuturnya.

Setelah dicermati Gubernur Sulteng merekomendasikan dalam penyusunan perancangan APBD-P agar sesuai dengan amanat dan keputusan Kemendagri yakni dilaksanakan secara elektronik melalui sistem sistem informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Pemkab dengan dukungan DPRD telah menyusun dengan rencana tindak lanjut perbaikan, penyesuaian agar disepakati serta dilaksanakan. “Dengan harapan rencana keuangan tahunan beserta perubahannya tidak bertentangan kepentingan umum dan perundangan-undangan yang lebih tinggi lainnya,” katanya.
Pemkab berharap apa yang telah dituangkan dalam Perda tentang APBD-P akan menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. meski begitu, ucap Sekda tidak semua usulan kebutuhan dapat terakomodir karena kemampuan keuangan sangat tidak memungkinkan untuk membiayai semua usulan kegiatan. NOMO/Adv
Halaman : 1 2

















