Oleh Yunita M (Anggota Komunitas Sahabat Hijrah Balut-Sulteng)
KASUS pelecehan yang dilakukan oleh MB (Inisial) terhadap sejumlah santriwati di pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, beberapa waktu lalu bikin geger tanah Air. Komnas HAM menyebut aparat penegak hukum perlu menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Komnas HAM meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian sudah seharusnya menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk menindak para terduga pelaku tersebut sesegera mungkin,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin dalam keterangannya. (newsdetik.com 9/7/2022)
Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu, DPR telah resmi mensahkan UU TPKS. UU yang memuat terkait hukum bagi pelaku tidak pidana kekerasan seksual. Hal ini menjadi alasan para pengiat HAM untuk mendesak aparat penegak hukum agat secepatnya menerapkan UU tersebut.
Dengan begitu, harapan besar agar para pelaku diberikan sanksi dan hukuman tegas dari perbuatan keji yang telah mereka lakukan. Juga sebagai jalan agar para korban kekerasan seksual mendapatkan keadilan. Sebab dalam tujuannya UU TPKS ini dianggap mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual kedepannya, juga dapat melindungi para korban.
Kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak sangat memperihatinkan. Jumlahnya pun tidak main-main hingga mencapai ribuan kasus. Tercatat pada bulan Januari 2022 sampai dengan 21 Februari terdapat 1.411 kasus, seperti yang telah disampaikan oleh Kementrian PPPA. (Kompastv.com)
Ketegasan hukum memang adalah salah satu hal yang wajib diberlakukan oleh negara. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan jiwa, raga dan kehormatan rakyatnya. Apalagi mengenai kekerasan seksual yang selalu terjadi pada perempuan dan anak.
Mengenai UU TPKS yang telah disahkan oleh pemerintah, pertanyaannya apakah mampu UU ini menjadi tameng bagi para korban kekerasan seksual, atau dapat mencegah kekerasan seksual terjadi kedepannya?
Sementara kita melihat fokus dalam pembahasan UU TPKS ini hanya menyentuh pada kekerasan seksual yang telah terjadi, tidak mengarah pada penyimpangan seksual dan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kekerasan seksual. Dalam artian pencegahan yang seharusnya menjadi langkah awal itu abstrak.
Bahkan pada UU TPKS ini menjadikan tolak ukur kekerasan seksual adalah jika adanya korban dan pelaku. Sementara jika aktivitas seksual suka sama suka bagi kedua bela pihak terkesan sah-sah saja dilakukan. Padahal, pada kenyataannya sekalipun suka sama suka sebuah aktivitas seksual dilakukan pada akhirnya perempuan selalu menjadi korban. Buktinya begitu banyak kasus aborsi dan bunuh diri yang dilakukan para perempuan hanya karena tidak sanggup menanggung malu atas hasil zina yang telah dilakukan.
Oleh karena itu UU TPKS jelas harus dipertanyakan dapatkan keberadaannya mampu menjadi penjegah terjadinya kekerasan seksual agar tidak terjadi kedepannya? Sementara kasus demi kasus terus bergulir entah yang telah dijamah hukum atau tidak sama sekali.
UU TPKS dan Sistem Kapitalisme Sekularisme
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















