PALU, KABAR BENGGAWI – Dugaan korupsi stadion Banggai Laut tampaknya masih berbuntut panjang, setelah menetapkan dua orang tersangka pada Jumat pekan lalu, kali ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali lagi menetapkan tersangka baru atas dugaan rasuah di proyek yang sama. kali ini Kejati Sulteng menetapkan Konsultan Pengawas dari CV. SS inisial H.
H ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 04/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 05 Agustus 2022 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 05 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022, tersangka ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu.Jumat, 05 Agustus 2022 pukul 16.00 wita.
“Penyidik Kejati Sulteng lakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar 2.9 Milyar,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Reza Hidayat dalam rilis persnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Halaman : 1 2 Selanjutnya

















