Meski begitu, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum itu meminta jika nanti SK pemberhentian tersebut tetap dinilai tidak sesuai prosedur maka bisa diajukan gugatan ke PTUN oleh perangkat desa yang bersangkutan agar dilakukan persidangan guna memutuskan apakah SK itu tidak sesuai prosedur atau sesuai prosedur.
Misalkan, kata Jalil, putusan tidak sesuai prosedur, maka PTUN dapat melakukan pembatalan SK pemberhentian itu. Karena dengan PTUN jelas sebagai lembaga negara yang bertugas menyelesaikan sengketa antara tata usaha negara.
“Kemudian, jika memang nanti sudah ada keputusan PTUN yang menyatakan SK yang saya keluarkan tidak sah dan batal secara hukum, maka saya mengikuti keputusan tersebut,” pungkas alumni Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tersebut.
Disisi lain, Ia berharap agar Bupati memahami betul duduk persoalan ini, sebagaimana nantinya sesuai rekomendasi yang diajukan komisi I DPRD, sebab SK Pemberhentian dan Pengangkatan perangkat desa merupakan wewenang seorang kepala desa yang telah diatur dalam perundang-undangan. “Pak Bupati orang hukum, mestinya pahamlah,” tandasnya.
Penulis : Nomo
Editor: –
Halaman : 1 2


















