“Para anggota Dewan kok diam saja ya, padahal ini merupakan suara masyarakat. Seharusnya DPRD itu lakukan langkah-langkah kongkret, undang semua itu pihak-pihak yang terkait terus bahas sampai pada pertanggungjawaban mereka,” tegasnya.
Rahmat, Ardi A. Kaudis, merupakan pemerhati lingkungan menegaskan pemberhentian proyek saja tidak cukup, menurutnya pihak penyelenggara pembangunan jetty itu harus bertanggungjawab atas apa yang sudah dilakukan yang disinyalir menyalahi aturan Lingkungan Hidup.
“Memberhentikan proyek saja tidak cukup, mereka harus bertanggungjawab atas apa yang sudah dilakukan,” ujarnya.
Coba dihitung, kata dia, ada kerugian secara materil dan non materil akibat dari apa yang mereka lakukan dan yang paling penting adalah akibat dari apa yang mereka lakukan ini sebenarnya sudah termasuk upaya menghambat negara dalam pembangunan berkelanjutan
Ardi dan sejumlah pegiat lingkungan menuntut secara PT WIKA agar memperbaiki apa yang telah dilakukan. Disisi lain pihak penyelanggara proyek juga harus meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat atas apa yang dilakukan di desa Lokotoy
“Tak hanya itu, sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan dan permohonan maaf, mereka (Red, PT. WIKA) harus menanam 1.000.000 (satu juta) mangrove di kawasan itu,” tandasnya.
Tuntutan itu, kata dia wajib dilakasanakan, dan Ia berharapa Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Daerah dan Juga DPRD ikut mengawal ini. (*/ Nomo)
Halaman : 1 2


















