Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Saumudin Samatan mengaku bahwa izin yang diberikan merupakan penggunaan izin lahan pertanian kering dan kawasan sempadan pantai, namun izin kelautan bukan merupakan wewenang dinas PUPR.
“Kami hanya yang berada di darat, untuk lautnya itu bukan kewenangan kami,” jelas Samudin saat ditemui wartawan di ruangannya.
Meski diduga belum tuntas mengantongi izin pembangunan jetty atau dermaga bongkar muat berdasarkan Permen KP Nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, namun proses bongkar material tetap terus dikebut.
“Meterialnya sudah dua kali dibongkar, sudah ada di lokasi bandara. Kemungkinan masih ada tiga atau empat kali lagi,” tutur Yoga.
Disisi lain, Dinas Lingkungan Hidup mengaku, pihak perusahaan telah memasukan dokumen SPPL (Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, red) namun pihaknya belum bisa proses lebih lanjut.
“Iya, pak. Mereka sudah masukkan dokumen SPPL tapi kami masih menunggu karena ada berkas yang belum lengkap,” ujar sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Syarif Potaboga. (TIM)
Halaman : 1 2


















