“Ini sudah harus ditertibkan” ungkap sejumlah seorang warga yang hendak melakukan pengisian BBM.
Warga berharap aparat Kepolisian menindak tegas para penimbun BBM bersubsidi ini, dan juga memberi teguran pada Pemilik SPBU sampai dengan pengelola hingga operator SPBU yang diduga membiarkan dan memberi ruang kepada oknum-oknum konsumen dalam melakukan penyalahgunaan BBM bersubsudi.
“Perlu adanya peran Aparat Penegak Hukum dan juga pengawasan Pemerintah Daerah untuk melakukan penindakan kepada oknum konsumen yang melalukan penyalahgunaan BBM subsidi” tegas warga
Seperti yang diketahui, sanksi hukum pelanggaran ini sangatlah jelas, barang siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sanksi hukum tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B dan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. ( RZ)
Halaman : 1 2


















