Terhadap kedua pelaku, Polisi menjerat nya dengan Pasal 69 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional : bahwa setiap orang yang menggunakan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Gelar akademik, Profesi dan / atau vokasi yang terbukti palsu dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Kemudian, juga dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Penulis : Nomo
Editor : –
Halaman : 1 2


















