SALAKAN, KABAR BENGGAWI – Kepolisian Resor Banggai Kepulauan (Polres Bangkep) resmi menetapkan dua Kepala Desa (Kades) di Banggai Laut yakni Kades Bolokut Kecamatan Bokan Kepulauan Sdr. B dan Kades Lalong Kecamatan Bangkurung Sdr. SPY sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu, Selasa (7/11/2023).
Sdr. B dan Sdr. SPY ditetapkan sebagai tersangka masing-masing sesuai surat penetapan tersangka Nomor : S.Tap/71/XI/2023/Reskrim dan S.Tap/72/XI/2023/Reskrim.
“Setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan, Penyidik Satreskrim Polres Bangkep telah menetapkan Sdr. B dan Sdr. SPY sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu sesuai surat penetapan tersangka, tanggal 7 November 2023,” bunyi kedua surat tersebut yang telah ditandatangani Kasat Reskrim AKP I Ketut Yoga Widata, SH.
Berdasarkan berkas hasil pemeriksaan kedua tersangka diduga telah menggunakan Ijazah palsu sejak tahun 2017 silam.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















