Catatan Koalisi Advokasi Karst Sulawesi Tengah menyebut, masih ada puluhan perusahaan lagi yang sedang memohon penyesuaian tata ruang ke Forum Penataan Ruang (FPR) Banggai Kepulauan untuk menambang.
Masifnya investasi penambangan batuan gamping di Pulau Peling ini, khawatir membawa malapetaka bagi kehidupan masyarakat sekitar. Belum lagi, model penambangan dengan bahan peledak (dinamit).
Ditambah lagi, pembukaan lahan skala luas diprediksi terjadi serta lalu lintas kendaraan pengangkut dan sedimentasi juga berpotensi mencemari laut.
Sekedar diketahui kawasan karst Banggai Kepulauan sudah dilindungi berdasarkan Perda Bangkep Nomor 16/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan.
Penulis : Purnomo Lamala
Halaman : 1 2


















