Pasca Putusan Pengadilan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Risal Arwie

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suprianto Suludani salah satu kuasa hukum Muhammad Risal Arwie (dok.pribadi)

Suprianto Suludani salah satu kuasa hukum Muhammad Risal Arwie (dok.pribadi)

BANGGAI KEPULAUAN, KABAR BENGGAWI – Kuasa hukum mantan wakil ketua I DPRD Banggai Kepulauan Muhammad Risal Arwie, Suprianto Suludani menanggapi hasil putusan Pengadilan Negeri Luwuk terhadap kliennya.

Suprianto mengatakan ketika berproses di pengadilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kliennya 2 tahun pidana penjara dan berdasarkan fakta persidangan sehingga pihaknya mengajukan pembelaan membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU dengan pertimbangan pelaku sesungguhnya dari tindak pindana pencurian aset tersebut belum diproses hukum.

“Yang menyuruh, yang membantu sudah diproses hukum dan sudah incrah, tetapi pelakunya masih berkeliaran bebas,” ujar Soerip sapaanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga saat ini mereka (kuasa hukum.red) tengah fokus pada 7 tersangka lainnya yang masih belum dilakukan pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka dari penyidik ke Kejaksaan.

“Prinsipnya kami sebagai kuasa hukum beliau, menerima putusan PN,” kata Soerip kepada KabarBenggawi melalui WhatsApp, Selasa 13 Agustus 2024.

Soerip mengaku berkas perkara memang telah lengkap namun para tersangkanya yang kurang. Saat P21 bersama Risal Arwie, kata dia, tersangka seharusnya berjumlah 9 orang namun yang diserahkan ke Kejaksaan hanya 8 orang.

“Sehingga oleh Kejaksaan mengembalikan berkas perkara 6 tersangka dengan alasan harus lengkap para tersangkanya,” ucap dia.

“Memang saat itu salah satu tersangka masih ditahan dilapas Ampana,” sambungnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Luwuk telah memutuskan terdakwa Muhammad Risal Arwie tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan pencurian sebagai satu perbuatan berlanjut”.

“Sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” bunyi putusan.

Selanjutnya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Risal Arwie dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Penulis : Nomo

Editor : -

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Harga Anjlok Tajam, Petani Nilam Di Banggai Kepulauan Gigit Jari
Orang Hilang Di Tinangkung, Kalak BPBD Bangkep : Pencarian Hingga 7 Hari Kedepan
Warga Tinangkung Ramai-Ramai Cari Seorang Pria yang Dilaporkan Hilang
Intelkam Polres Bangkep Salurkan 800 Paket Takjil dan 200 Paket Sembako
Polres Bangkep Gencar Razia di Bulan Suci Ramadhan
Sambut Ramadhan Polres Bangkep Gelar Baksos
Polres Bangkep Tangkap Pengedar Obat-obatan Ilegal Di Balut
Kapolres Bangkep Sebut Banyak Informasi Hoax Pasca Pilkada 2024
Berita ini 465 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:29 WITA

Harga Anjlok Tajam, Petani Nilam Di Banggai Kepulauan Gigit Jari

Selasa, 22 April 2025 - 16:38 WITA

Orang Hilang Di Tinangkung, Kalak BPBD Bangkep : Pencarian Hingga 7 Hari Kedepan

Senin, 21 April 2025 - 14:03 WITA

Warga Tinangkung Ramai-Ramai Cari Seorang Pria yang Dilaporkan Hilang

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:55 WITA

Intelkam Polres Bangkep Salurkan 800 Paket Takjil dan 200 Paket Sembako

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:26 WITA

Polres Bangkep Gencar Razia di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru

Banggai Laut

Ratusan Keluarga Bupati Sofyan Sambangi Polsek Banggai

Sabtu, 21 Jun 2025 - 12:54 WITA