BANGGAI KEPULAUAN, KABAR BENGGAWI – Kuasa hukum mantan wakil ketua I DPRD Banggai Kepulauan Muhammad Risal Arwie, Suprianto Suludani menanggapi hasil putusan Pengadilan Negeri Luwuk terhadap kliennya.
Suprianto mengatakan ketika berproses di pengadilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kliennya 2 tahun pidana penjara dan berdasarkan fakta persidangan sehingga pihaknya mengajukan pembelaan membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU dengan pertimbangan pelaku sesungguhnya dari tindak pindana pencurian aset tersebut belum diproses hukum.
“Yang menyuruh, yang membantu sudah diproses hukum dan sudah incrah, tetapi pelakunya masih berkeliaran bebas,” ujar Soerip sapaanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga saat ini mereka (kuasa hukum.red) tengah fokus pada 7 tersangka lainnya yang masih belum dilakukan pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka dari penyidik ke Kejaksaan.
“Prinsipnya kami sebagai kuasa hukum beliau, menerima putusan PN,” kata Soerip kepada KabarBenggawi melalui WhatsApp, Selasa 13 Agustus 2024.
Soerip mengaku berkas perkara memang telah lengkap namun para tersangkanya yang kurang. Saat P21 bersama Risal Arwie, kata dia, tersangka seharusnya berjumlah 9 orang namun yang diserahkan ke Kejaksaan hanya 8 orang.
“Sehingga oleh Kejaksaan mengembalikan berkas perkara 6 tersangka dengan alasan harus lengkap para tersangkanya,” ucap dia.
“Memang saat itu salah satu tersangka masih ditahan dilapas Ampana,” sambungnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Luwuk telah memutuskan terdakwa Muhammad Risal Arwie tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan pencurian sebagai satu perbuatan berlanjut”.
“Sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” bunyi putusan.
Selanjutnya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Risal Arwie dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Penulis : Nomo
Editor : -