Pasca Putusan Pengadilan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Risal Arwie

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suprianto Suludani salah satu kuasa hukum Muhammad Risal Arwie (dok.pribadi)

Suprianto Suludani salah satu kuasa hukum Muhammad Risal Arwie (dok.pribadi)

BANGGAI KEPULAUAN, KABAR BENGGAWI – Kuasa hukum mantan wakil ketua I DPRD Banggai Kepulauan Muhammad Risal Arwie, Suprianto Suludani menanggapi hasil putusan Pengadilan Negeri Luwuk terhadap kliennya.

Suprianto mengatakan ketika berproses di pengadilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kliennya 2 tahun pidana penjara dan berdasarkan fakta persidangan sehingga pihaknya mengajukan pembelaan membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU dengan pertimbangan pelaku sesungguhnya dari tindak pindana pencurian aset tersebut belum diproses hukum.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula

“Yang menyuruh, yang membantu sudah diproses hukum dan sudah incrah, tetapi pelakunya masih berkeliaran bebas,” ujar Soerip sapaanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga saat ini mereka (kuasa hukum.red) tengah fokus pada 7 tersangka lainnya yang masih belum dilakukan pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka dari penyidik ke Kejaksaan.

“Prinsipnya kami sebagai kuasa hukum beliau, menerima putusan PN,” kata Soerip kepada KabarBenggawi melalui WhatsApp, Selasa 13 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula

Soerip mengaku berkas perkara memang telah lengkap namun para tersangkanya yang kurang. Saat P21 bersama Risal Arwie, kata dia, tersangka seharusnya berjumlah 9 orang namun yang diserahkan ke Kejaksaan hanya 8 orang.

“Sehingga oleh Kejaksaan mengembalikan berkas perkara 6 tersangka dengan alasan harus lengkap para tersangkanya,” ucap dia.

“Memang saat itu salah satu tersangka masih ditahan dilapas Ampana,” sambungnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Luwuk telah memutuskan terdakwa Muhammad Risal Arwie tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan pencurian sebagai satu perbuatan berlanjut”.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula

“Sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” bunyi putusan.

Selanjutnya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Risal Arwie dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Penulis : Nomo

Editor : -

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula
Ibu Rumah Tangga asal Kilongan Tewas Gantung Diri, Diduga Usai Cek-Cok dengan Sang Suami
Kejati Sulawesi Tengah Sita Uang Rp3 Milliar dari Korupsi Pengadaan Alkes FK Untad
Hendak di Jual ke Kendari, 2 Ton Ikan Hasil Destructive Fishing Asal Banggai Laut Berhasil Digagalkan Ditpolairud
Pau Lipu Film Gelar SinemAksi “Bagalal” Merajut Integritas Sejak Dini Melalui Seni
Kejam! Kakak Pukul Adik Hingga Kepala Robek Gegara Piring Kotor di Rumah
Di Bangkep, Hanya ada 17 Formasi PPPK Teknis, Honorer Teknis Daerah Kecewa!
Cekik Leher dan Tampar Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Luwuk Dibekuk Polisi
Berita ini 354 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:02 WITA

Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula

Rabu, 16 Oktober 2024 - 15:58 WITA

Ibu Rumah Tangga asal Kilongan Tewas Gantung Diri, Diduga Usai Cek-Cok dengan Sang Suami

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:47 WITA

Kejati Sulawesi Tengah Sita Uang Rp3 Milliar dari Korupsi Pengadaan Alkes FK Untad

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:55 WITA

Hendak di Jual ke Kendari, 2 Ton Ikan Hasil Destructive Fishing Asal Banggai Laut Berhasil Digagalkan Ditpolairud

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:53 WITA

Pau Lipu Film Gelar SinemAksi “Bagalal” Merajut Integritas Sejak Dini Melalui Seni

Berita Terbaru

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin

Berita

KPU RI : Anggaran Hibah Pilkada 2024 Capai Rp28,6 Triliun

Jumat, 1 Nov 2024 - 12:46 WITA