Pasca Putusan Pengadilan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Risal Arwie

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suprianto Suludani salah satu kuasa hukum Muhammad Risal Arwie (dok.pribadi)

Suprianto Suludani salah satu kuasa hukum Muhammad Risal Arwie (dok.pribadi)

BANGGAI KEPULAUAN, KABAR BENGGAWI – Kuasa hukum mantan wakil ketua I DPRD Banggai Kepulauan Muhammad Risal Arwie, Suprianto Suludani menanggapi hasil putusan Pengadilan Negeri Luwuk terhadap kliennya.

Suprianto mengatakan ketika berproses di pengadilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kliennya 2 tahun pidana penjara dan berdasarkan fakta persidangan sehingga pihaknya mengajukan pembelaan membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU dengan pertimbangan pelaku sesungguhnya dari tindak pindana pencurian aset tersebut belum diproses hukum.

BACA JUGA :  ULT BNN/P4GN Segera Hadir di Balut Bupati Sofyan Kaepa Siapkan Kantor dan Lahan

“Yang menyuruh, yang membantu sudah diproses hukum dan sudah incrah, tetapi pelakunya masih berkeliaran bebas,” ujar Soerip sapaanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga saat ini mereka (kuasa hukum.red) tengah fokus pada 7 tersangka lainnya yang masih belum dilakukan pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka dari penyidik ke Kejaksaan.

“Prinsipnya kami sebagai kuasa hukum beliau, menerima putusan PN,” kata Soerip kepada KabarBenggawi melalui WhatsApp, Selasa 13 Agustus 2024.

BACA JUGA :  ULT BNN/P4GN Segera Hadir di Balut Bupati Sofyan Kaepa Siapkan Kantor dan Lahan

Soerip mengaku berkas perkara memang telah lengkap namun para tersangkanya yang kurang. Saat P21 bersama Risal Arwie, kata dia, tersangka seharusnya berjumlah 9 orang namun yang diserahkan ke Kejaksaan hanya 8 orang.

“Sehingga oleh Kejaksaan mengembalikan berkas perkara 6 tersangka dengan alasan harus lengkap para tersangkanya,” ucap dia.

“Memang saat itu salah satu tersangka masih ditahan dilapas Ampana,” sambungnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Luwuk telah memutuskan terdakwa Muhammad Risal Arwie tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan pencurian sebagai satu perbuatan berlanjut”.

BACA JUGA :  ULT BNN/P4GN Segera Hadir di Balut Bupati Sofyan Kaepa Siapkan Kantor dan Lahan

“Sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” bunyi putusan.

Selanjutnya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Risal Arwie dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Penulis : Nomo

Editor : -

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

ULT BNN/P4GN Segera Hadir di Balut Bupati Sofyan Kaepa Siapkan Kantor dan Lahan
Mahasiswi Asal Gorontalo Yang dikabarkan Hilang Ternyata Pergi Bersama Pacar Sampai di Desa Sambiut
Polres Banggai Tangkap Mahasiswa Asal Balut, Usai Rekam Remaja dari Jendela Kamar
Kades Kokudang dan Mantan Kades Kaukes Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Bulagi
IPBK-Palu Gelar Diskusi Publik Menyikapi Dampak Tambang di Sulteng
Pengedar dan Kurir Narkotika Asal Balut Dilimpahkan Berkas Perkara Tahap 2 Di Kejari Banggai
Hasil Seba Basalo Sangkap Nyatakan Pelantikan Bachrudin Amir Sebagai Tomundo Tidak Sah
Berita ini 542 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Jumat, 17 April 2026 - 11:37 WITA

ULT BNN/P4GN Segera Hadir di Balut Bupati Sofyan Kaepa Siapkan Kantor dan Lahan

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:56 WITA

Mahasiswi Asal Gorontalo Yang dikabarkan Hilang Ternyata Pergi Bersama Pacar Sampai di Desa Sambiut

Senin, 19 Januari 2026 - 13:49 WITA

Polres Banggai Tangkap Mahasiswa Asal Balut, Usai Rekam Remaja dari Jendela Kamar

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:18 WITA

Kades Kokudang dan Mantan Kades Kaukes Ditetapkan Sebagai Tersangka

Minggu, 23 November 2025 - 16:03 WITA

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Bulagi

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Sofyan Kaepa Tutup Latsar CPNS, Tegaskan Disiplin ASN

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:41 WITA

Headline News

Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton

Kamis, 16 Apr 2026 - 16:54 WITA

Advertorial

Dinkes Banggai Laut Gelar Pemeriksaan Gratis di HUT ke-62 Sulteng

Senin, 13 Apr 2026 - 09:11 WITA

Advertorial

Banggai Laut Siap Jadi Tuan Rumah Interfaith Harmony Camp

Kamis, 9 Apr 2026 - 10:47 WITA